Internationalmedia.co.id – News – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan penting ini telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah tersebut diklaim sebagai wujud komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjaga integritas serta objektivitas lembaga di tengah sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas proses penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan adanya proses hukum yang tengah berlangsung dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkap Anang, menegaskan kembali tanggal krusial tersebut.

Kejagung, melalui Anang, menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Institusi Adhyaksa ini juga memastikan bahwa seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal tanpa hambatan. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya, menjamin kelangsungan operasional.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Penekanan juga diberikan pada pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang inkrah.
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah sempat menjadi perbincangan hangat terkait kabar penggeledahan di kediamannya. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Febrie sendiri telah mengonfirmasi bahwa rumah yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor, tersebut memang merupakan properti pribadinya.
Menanggapi temuan sejumlah uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disebut-sebut ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan rinci mengenai hal tersebut akan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dalam forum jumpa pers. "Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," tegas Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang, sehari sebelum pengunduran dirinya diterima.
