Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius menjajaki kemungkinan untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik KPK menemukan fakta bahwa dana hasil gratifikasi yang diterima Ma’ruf terindikasi kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga mendanai resepsi pernikahan anaknya. Demikian disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Achmad Taufik Husein menjelaskan, penerapan pasal TPPU sangat dimungkinkan mengingat adanya upaya perubahan bentuk aset oleh pelaku tindak pidana korupsi. Modus ini seringkali digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. "Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU," tegas Taufik.

Ia menambahkan, jika bukti-bukti penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk menyamarkan asal-usulnya terpenuhi, penyidik tidak akan ragu untuk menerapkan pasal TPPU. "Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa," imbuhnya, menandakan keseriusan KPK dalam mengembangkan kasus ini.
Total penerimaan gratifikasi yang teridentifikasi oleh KPK mencapai angka fantastis Rp 30 miliar. Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti mewah. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson dan satu unit mobil merek Rubicon. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.
Dari hasil pendalaman, tim penyidik internationalmedia.co.id juga menemukan bahwa Ma’ruf Cahyono menggunakan dana gratifikasi tersebut untuk keperluan pribadinya. Uang senilai Rp 1,9 miliar diketahui digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok. Selain itu, sejumlah dana juga dialokasikan untuk mendanai resepsi pernikahan anak tersangka pada bulan November 2020.
Taufik memastikan bahwa KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
Modus Operandi dalam Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ma’ruf Cahyono, selama menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI.
Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-harinya beraktivitas di lingkungan Setjen MPR RI. Melalui Zakaria, Ma’ruf kemudian memerintahkan untuk menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha yang berpotensi menjadi rekanan proyek-proyek di Setjen MPR RI.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik. Dari skema ini, total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
KPK juga mengungkapkan bahwa Ma’ruf memerintahkan para stafnya agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau yang disampaikan oleh Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Lebih jauh, Ma’ruf bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. "Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," kata Taufik.
Taufik menerangkan, Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.
Sehingga, dari dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, Ma’ruf Cahyono diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Ma’ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.
Kini, Ma’ruf Cahyono telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
