Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Penahanan ini diiringi dengan penyitaan sejumlah aset mewah yang menghebohkan, mulai dari sepeda motor Harley-Davidson hingga mobil Jeep Rubicon. Informasi ini disampaikan setelah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci bahwa barang bukti yang disita bukan hanya kendaraan beroda dua dan empat tersebut. Penyidik juga mengamankan satu unit gitar senilai Rp 10 juta, sepeda lipat merek Brompton seharga Rp 30 juta, serta sebuah telepon genggam senilai Rp 20 juta. Lebih lanjut, tim penyidik menemukan bukti bahwa uang hasil gratifikasi itu juga mengalir untuk keperluan pribadi Ma’ruf, seperti renovasi rumah mewahnya di Gandul, Depok, yang menelan biaya sekitar Rp 1,9 miliar, serta membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020. Taufik memastikan, internationalmedia.co.id akan terus memantau penelusuran aset dan barang bukti lain guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Modus Operandi dan Aliran Dana Fantastis
Kasus ini bermula ketika Ma’ruf Cahyono menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia diduga secara tidak patut menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi ganda ini memberinya kendali penuh atas proyek-proyek di Setjen MPR.
Untuk melancarkan aksinya, Ma’ruf diduga memanfaatkan seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z), yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan para pengusaha calon rekanan proyek. Para pengusaha ini, jika ingin mendapatkan pekerjaan di Setjen MPR, diwajibkan menyetor "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" yang besarnya mencapai 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Dari skema ini, Ma’ruf disebut menerima total sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Tak hanya itu, Ma’ruf juga disinyalir mengintervensi proses pengadaan dengan memerintahkan stafnya untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya atau rekomendasi Zakaria, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). KPK juga mengungkap adanya penerimaan fantastis berupa akun trading dari salah satu korporasi pialang yang berhasil memenangkan paket pekerjaan. Nilai akun trading ini diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Untuk menyamarkan jejak, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA), seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK). Melalui rekening dan akun trading tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma’ruf diduga menerima total uang sebesar Rp 16,4 miliar. Secara keseluruhan, gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono mencapai angka mencengangkan, sekitar Rp 30 miliar.
Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan keabsahan sumber semua penerimaan tersebut, dan yang lebih krusial, ia tidak pernah melaporkan gratifikasi ini kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja. Saat ini, Ma’ruf Cahyono telah resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan wewenang dan pentingnya integritas dalam setiap jabatan publik.
