Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan krusial ini dicanangkan untuk memperkuat swasembada pangan nasional, terutama di tengah persaingan ketat kebutuhan lahan untuk berbagai proyek strategis negara. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menggarisbawahi komitmen ini dalam sebuah rapat koordinasi penting.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurutnya, Presiden Joko Widodo memandang isu ketahanan dan swasembada pangan sebagai "necessary condition" atau prasyarat mutlak, terutama di tengah ketidakpastian kondisi global. "Kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui keputusan LP2B," tegas Nusron.

Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah pusat menargetkan perlindungan LP2B mencapai 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap provinsi. Menariknya, Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan melampaui target tersebut, menetapkan LP2B hingga 88,05%. Capaian impresif ini pun mendapat apresiasi langsung dari Menteri ATR/BPN.
Namun, Nusron Wahid mengingatkan bahwa lahan di luar area LP2B tidak serta-merta bisa dialihfungsikan begitu saja. "Penggunaan lahan tersebut memang dimungkinkan, namun tidak secara bebas. Masyarakat atau pihak terkait tetap wajib mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Ini bertujuan untuk mencegah praktik pengalihan fungsi lahan yang tidak terkontrol atau ‘ugal-ugalan’," jelasnya.
Nusron juga mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bagi daerah yang menghadapi kendala anggaran atau membutuhkan dukungan teknis, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang sangat dianjurkan. Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendapatkan alokasi anggaran tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini akan dialokasikan untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Dengan demikian, daerah yang belum memiliki RTRW atau RDTR didorong untuk segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan, misalnya, dapat terealisasi 100% pada tahun 2028.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga ketahanan pangan, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut serta menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Proses penandatanganan bersejarah ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Jufri Rahman, Sekda Sulawesi Selatan, menekankan peran vital provinsinya sebagai penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Dengan statusnya sebagai sentra produksi beras terbesar di tanah air, upaya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditawar. Ia merinci, hingga saat ini, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare, atau 88,05% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 660.683 hektare.
"Capaian luar biasa ini menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan telah berhasil melampaui target akhir penetapan LP2B, bahkan tiga tahun lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Ini adalah bukti nyata komitmen kami sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat dalam perlindungan LP2B di setiap daerah," pungkas Jufri Rahman, menutup pernyataannya.
