Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan penghormatan penuh terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait serangkaian penggeledahan dalam tiga kasus dugaan korupsi berskala besar. Tindakan Polri ini, yang telah menyita barang bukti fantastis, ditegaskan sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum yang sah dan berwenang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026), menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian. "Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang. Ia menambahkan, Kejagung akan menunggu hasil akhir dari proses hukum tersebut, termasuk detail mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, dan pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. Kejagung juga berkomitmen untuk mendukung setiap penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh aparat hukum.

Lebih lanjut, Anang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang dapat mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. "Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kafe de’Clan di Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul. Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti signifikan berupa emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus-kasus ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Irjen Totok merinci tiga kasus utama yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu insiden blackout, kasus ASABRI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, untuk periode yang sama. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan ini secara spesifik terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya, serta dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kasus-kasus ini dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam perundang-undangan, termasuk Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan atau Pasal 12 huruf b (suap) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Menariknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto pada Rabu (8/7), seusai penggeledahan di Cafe de’Clan. Ia menambahkan, serangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dalam pengungkapan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Pengungkapan kasus-kasus korupsi berskala besar yang mendapat sorotan langsung dari pucuk pimpinan negara ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
