Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya.
Dari pantauan Internationalmedia.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ma’ruf terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya terborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. Saat dimintai keterangan singkat oleh awak media, Ma’ruf menyatakan telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik. "Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya singkat.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi Ma’ruf sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Kamis (25/6) terkait kasus yang sama. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Ma’ruf sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021.
Komisi anti-rasuah menduga Ma’ruf Cahyono telah menerima gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp 17 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara serta modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Penahanan Ma’ruf diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi di lembaga legislatif tersebut.
