Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panggilan ini menandakan semakin luasnya cakupan penyelidikan KPK terhadap praktik rasuah di pemerintahan daerah tersebut.
Juprizal (JUP) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada wartawan pada Rabu (8/7). "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," terang Budi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Selain Juprizal, delapan individu lainnya juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi
- Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi
- Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
- Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi
- Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
- Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi
- Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi
- Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting terkait kasus ini, termasuk Kantor DPRD Kuansing. Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7), mengungkapkan adanya indikasi proses pengumpulan uang oleh Bupati melalui perantara. "KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," jelasnya. Peran dan identitas perantara tersebut masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Dalam pusaran kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Suhardiman diduga kuat menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap tersebut disinyalir sebagai imbalan agar Suhardiman memilih Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekda.
Penyelidikan intensif yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
