Internationalmedia.co.id – News – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal. Baru-baru ini, sebuah rumah di Baros, Kabupaten Serang, yang disulap menjadi gudang penyimpanan rokok tanpa cukai, berhasil digerebek. Dalam operasi tersebut, tiga individu diamankan bersama puluhan bal rokok ilegal dan satu unit truk boks yang diduga digunakan untuk distribusi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten segera bergerak menuju lokasi. Di sana, mereka mendapati adanya aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah rumah yang dicurigai sebagai gudang. "Tim Raimas melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai yang tersimpan di dalam gudang tersebut," terang Maruli pada Rabu lalu.

Selain 80 bal rokok ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil truk boks dengan nomor polisi B 9327 PXU, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi jaringan ini. Tiga pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum adalah AHS (33), AT (36), dan MAA (32).
Maruli menegaskan komitmen Polda Banten untuk terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten. "Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat," ujarnya, seraya menambahkan imbauan agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
