Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kini menghadapi tantangan baru. YCQ, yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah operasi, menjadi fokus harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera pulih. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kesembuhan YCQ dinilai krusial untuk kelancaran proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka menyampaikan doa agar YCQ lekas sembuh. "Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Budi kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Menurut Budi, pemulihan kesehatan YCQ akan menjadi kunci untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU), sebuah tahapan penting menuju persidangan.

Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen agar seluruh proses hukum berjalan efektif dan transparan. "Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya, menekankan urgensi penyelesaian kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Internationalmedia.co.id, Yaqut Cholil Qoumas telah dibantarkan atau dirawat di rumah sakit sejak Rabu, 24 Juni, setelah mengalami gangguan saluran pencernaan serius. Kondisi kesehatannya memburuk hingga mengharuskan dirinya menjalani operasi pada Senin, 29 Juni.
Dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka, yang semuanya kini telah ditahan. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga adanya aliran dana suap dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga difasilitasi melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex. Secara spesifik, Ismail Adham diduga menyerahkan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief (HL), yang pada tahun 2024 menjabat sebagai mantan Dirjen PHU Kemenag.
Kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menegaskan skala besar dari dugaan penyelewengan ini.
