Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendesak pemerintah daerah (Pemda) penghasil kelapa sawit untuk memperkuat tata kelola komoditas strategis ini. Dorongan ini disampaikan melalui enam langkah konkret yang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sawit sekaligus menjawab berbagai tantangan pengelolaan di lapangan.
Wiyagus menjelaskan, penguatan tata kelola sawit bukan sekadar urusan teknis perkebunan. Ini adalah amanat konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, dan selaras dengan visi Asta Cita Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Sawit, dalam pandangan pemerintah, adalah pilar pembangunan nasional yang tak terpisahkan.

Dengan tata kelola yang mumpuni, sektor sawit diharapkan mampu menjadi tulang punggung ketahanan energi melalui pengembangan biodiesel, mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam lokal, serta mewujudkan pemerataan ekonomi dengan memberdayakan para pekebun rakyat. "Sawit adalah kisah sukses hilirisasi. Dari CPO menjadi minyak goreng, oleokimia, biofuel, hingga produk farmasi dan kosmetik. Hilirisasi inilah yang menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di daerah," tegas Wiyagus dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id pada Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam gelaran Workshop Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dan Sawit Expo, bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta. Untuk mencapai pengelolaan sawit yang optimal, Wiyagus menggarisbawahi enam strategi kunci:
- Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan petani dan pekebun agar lebih produktif dan inovatif.
- Peningkatan Nilai Tambah: Mengolah komoditas perkebunan menjadi produk bernilai lebih tinggi, bukan hanya menjual bahan mentah.
- Kolaborasi dan Kemitraan: Membangun sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk pengembangan sawit yang berkelanjutan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan penilaian berkala terhadap program dan kebijakan sawit untuk memastikan efektivitasnya.
- Sinkronisasi Kebijakan: Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat agar tercipta ekosistem yang harmonis.
- Penguatan Tata Kelola dan Data: Memastikan manajemen yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang akurat untuk pengambilan keputusan.
Menurut Wiyagus, implementasi keenam strategi ini adalah kunci untuk tidak hanya meningkatkan produktivitas dan daya saing sawit, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mendongkrak nilai tambah ekonomi lokal, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan pekebun. "Saya meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota penghasil sawit agar keenam langkah ini diinternalisasikan secara serius dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit secara tepat sasaran," tambahnya.
Keberhasilan tata kelola sawit, lanjutnya, akan berimplikasi besar pada pembangunan daerah secara keseluruhan. Ini akan membuka lebih banyak lapangan kerja, mendorong pertumbuhan industri bernilai tambah, dan menjadi penopang utama perekonomian daerah. "Tugas kita adalah memastikan anugerah ini dikelola sebaik-baiknya, berkelanjutan, dan berkeadilan demi kemakmuran rakyat. Sawit harus menjadi pilar utama jembatan menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Wiyagus.
