Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap misteri di balik temuan tali pocong yang dibawa oleh delapan pelaku pencurian sepeda motor. Benda yang lazim dikaitkan dengan ritual mistis itu ternyata memiliki peran tak terduga dalam aksi kejahatan mereka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membeberkan alasan para tersangka membawa jimat aneh tersebut.
Menurut pengakuan para tersangka, tali pocong itu berfungsi sebagai jimat penangkal. Mereka meyakini bahwa dengan membawa benda tersebut, aksi mereka akan luput dari pantauan dan kejaran petugas kepolisian. Keyakinan ini diungkapkan AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok pada Selasa lalu.

Namun, realitas membuktikan sebaliknya. Keyakinan mistis para pelaku tak mampu menghalangi gerak cepat aparat. "Pada faktanya, kami berhasil mengamankan para pelaku di berbagai TKP yang sudah kami identifikasi. Ini hanya sebatas keyakinan pribadi para tersangka," tegas AKBP Made, menepis anggapan adanya kekuatan supranatural di balik jimat tersebut.
Kedelapan tersangka yang berhasil diringkus diidentifikasi dengan inisial T, M, AS, D, H, R, I, dan MR. Mereka merupakan satu komplotan yang terorganisir, dengan peran masing-masing sebagai pemetik maupun pihak yang membantu aksi kejahatan. Komplotan ini tercatat telah beraksi di sejumlah lokasi, termasuk dua kali di Tajurhalang dan Pancoran Mas, serta diduga kuat terlibat dalam pencurian di Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya.
Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses pengembangan kasus, dua dari delapan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki lantaran berusaha melawan petugas saat akan diamankan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi enam unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak, serta seutas tali pocong yang menjadi pusat perhatian. AKBP Made kembali menegaskan bahwa tali pocong tersebut diakui sendiri oleh para tersangka sebagai jimat mereka.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
