Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan, nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kini menjadi pusat perhatian publik dan lembaga penegak hukum. Ia terseret dalam dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, memicu rentetan peristiwa yang melibatkan Komisi IV DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini semakin memanas setelah Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menhut untuk rapat kerja, sementara KPK tengah memverifikasi laporan terkait pengembalian amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Kuansing.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengonfirmasi bahwa rapat kerja dengan Menhut akan digelar pekan depan, diperkirakan pada Selasa atau Rabu. Alex menegaskan, pemanggilan ini bukan untuk mengintervensi dugaan kasus hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk mendalami proses alih fungsi lahan di Kuansing sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen. "Kementerian Kehutanan adalah mitra Komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, terkait fungsi pengawasan DPR, Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," ujar Alex kepada wartawan pada Senin (6/7). Ia menambahkan, rapat kerja ini juga bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, sehingga seluruh mitra Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan, diundang.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Menhut Raja Juli melaporkan pada Jumat (3/7) pekan lalu mengenai pengembalian amplop yang disebut ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby. "Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis," jelas Budi. KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan mendalami sejauh mana pengembalian tersebut menjadi fakta dalam konstruksi awal kasus. KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menanggapi situasi yang berkembang, Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 yang bersifat terbuka dan terdokumentasi lengkap. "Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," terang Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Ia menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut, Bupati Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map. Begitu menyadari, Raja Juli segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak atas isinya.
Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli bahkan menunjukkan bukti tanda terima dan foto pengembalian amplop tersebut kepada wartawan, menegaskan transparansi tindakannya dalam menghadapi situasi tersebut.
Dengan Komisi IV DPR RI yang akan mendalami mekanisme alih fungsi lahan dan KPK yang terus memverifikasi laporan gratifikasi, kasus yang melibatkan Menteri Kehutanan dan Bupati Kuansing ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya dapat diikuti melalui Internationalmedia.co.id.
