Internationalmedia.co.id – News Jakarta – Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), secara resmi telah mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Nadiem juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin pekan depan.
Langkah banding yang diambil Nadiem Anwar Makarim tercatat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan banding Nadiem diajukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Menariknya, jaksa penuntut umum (JPU) juga turut secara resmi mengajukan banding sehari setelahnya, yakni pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi rencana pelaporan ke KY. "Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," ujar Ari, saat dikonfirmasi internationalmedia.co.id pada Sabtu (4/7/2026). Empat hakim yang akan dilaporkan Nadiem ke KY adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Ari menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari keyakinan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim serta manipulasi fakta-fakta persidangan. "Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman," tegas Ari. Ia menambahkan bahwa hakim Andi Saputra, yang menyatakan dissenting opinion dalam kasus tersebut, tidak termasuk dalam daftar hakim yang dilaporkan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai Purwanto S Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim memutuskan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
