Internationalmedia.co.id – News – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dengan putusan ini, Arif Nuryanta dipastikan tetap harus menjalani hukuman 14 tahun penjara terkait kasus vonis lepas perkara minyak goreng yang sempat menghebohkan publik.
Keputusan MA ini tercatat pada laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung, seperti yang dilihat internationalmedia.co.id pada Jumat, 3 Juli 2026. "Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU. Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi ringkasan putusan tersebut, menandakan penolakan terhadap kasasi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa. Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Arif Nuryanta dipimpin oleh Hakim Ketua Jurpriyadi, dengan anggota H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis Arif Nuryanta. Dari semula 12,5 tahun penjara di tingkat pertama, PT Jakarta menaikkan hukuman menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan pada Senin, 2 Januari, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho, didampingi hakim anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Dalam putusan banding tersebut, Arif Nuryanta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi denda, atau diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14.734.276.000. Apabila Arif Nuryanta tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 6 tahun. Dengan ditolaknya kasasi di tingkat MA, putusan ini kini bersifat final dan mengikat.
