Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) baru-baru ini mengambil tindakan tegas menertibkan sejumlah pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan. Penertiban ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan terhambatnya fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi. Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," ujar Rizky, seperti dikutip pada Kamis.

Rizky menambahkan, fokus utama dari upaya ini adalah menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan area sekitar, serta mengembalikan fungsi vital trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki. Ia juga menekankan bahwa pendataan dan penertiban ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menemukan solusi komprehensif yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengungsi.
"Kami berharap permasalahan ini dapat segera tuntas dan tidak berlarut-larut, demi menjaga kenyamanan serta keamanan masyarakat," tegasnya.
Dari pihak UNHCR, Linda, seorang Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkot Jaksel. Ia mengakui bahwa para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional. Namun, Linda menegaskan, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Terlepas dari status kewarganegaraan mereka, jika terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak dan wajib mengambil tindakan tegas," jelas Linda.
Linda melanjutkan, UNHCR saat ini tengah berupaya keras mencari lokasi relokasi yang representatif untuk menampung 32 pengungsi tersebut. Sebagai langkah awal, para pengungsi akan menerima sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum di Indonesia, serta diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersama dengan pihak imigrasi.
"Apabila pelanggaran serupa terulang kembali, tindakan tegas akan kembali diambil. Kami sangat berharap mereka memahami kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, menggarisbawahi pentingnya seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif. Lokasi ini akan digunakan untuk proses administrasi dan mediasi, sehingga para pengungsi tidak perlu lagi mendirikan tenda di area publik seperti trotoar.
"Kami memohon dukungan penuh dari pihak kecamatan untuk segera menentukan lokasi yang tepat demi kelancaran berbagai proses administrasi dan mediasi bagi para pengungsi," harap Ruth.
Ruth juga mengungkapkan bahwa ketentuan terkait penanganan pengungsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 kini sedang dalam proses peninjauan kembali (judicial review). Proses ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
"Peninjauan kembali ini diharapkan dapat membuat aturan tersebut menjadi lebih jelas dan komprehensif, sehingga seluruh tindakan di lapangan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
