Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan food tray atau ompreng yang merugikan negara. Demikian diungkapkan Internationalmedia.co.id – News.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Polri mendukung dan menghormati penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG ini," ujar Isir kepada awak media pada Kamis (2/6/2026). Ia juga menekankan bahwa Polri akan bersikap tegas dan tidak akan ada impunitas bagi setiap personelnya yang terbukti terlibat tindak pidana, termasuk korupsi, menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan LMI sebagai tersangka baru. LMI, yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN dan sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya demi meraup keuntungan pribadi.
Syarief merinci, praktik culas ini diduga dilakukan LMI pada tahun 2025. LMI disebut meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan fiktif atau sengaja dibentuk. Perusahaan ini lantas dijadikan alat untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah dipatok sepihak oleh LMI. Lebih jauh, Syarief menjelaskan bahwa dalam harga yang ditetapkan tersebut, sudah termasuk "bagian" atau komisi untuk LMI sebagai "pelicin" agar persetujuan atau approval bagi para calon mitra dapat segera diberikan.
Meski Kejagung belum merinci besaran keuntungan yang dikantongi LMI dari praktik korupsi ini, LMI kini telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
