Internationalmedia.co.id – News – Kebakaran hebat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Selasa (30/6) siang. Kobaran api yang tak terkendali telah menghanguskan area seluas sekitar 7 hektare dari total 33 hektare luas TPA. Dampak serius dari insiden ini adalah kepulan asap tebal dan ancaman api yang memaksa puluhan warga di sekitar lokasi untuk mengungsi demi keselamatan.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, pada Kamis (2/7/2026), menjelaskan bahwa api mulai menyala pada pukul 12.30 WIB dan dengan cepat meluas. Faktor angin kencang disebut sebagai pemicu utama penyebaran api, memperparah situasi dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu lingkungan sekitar.

Hingga laporan ini dibuat, sekitar 50 jiwa telah dievakuasi dan kini menempati Balai Desa Tanjakan Mekar sebagai tempat pengungsian sementara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang bergerak cepat dengan melakukan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, serta menyalurkan bantuan awal berupa 46 kasur. Tim kesehatan juga disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kondisi para pengungsi tetap terjaga.
Situasi terkini, per Rabu (1/7) pukul 17.05 WIB, menunjukkan bahwa api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Bahkan, dua titik api baru teridentifikasi muncul di sisi utara TPA, mengindikasikan potensi perluasan kebakaran yang lebih lanjut. Kondisi ini menuntut penanganan terpadu dan sinergi dari berbagai pihak terkait.
Upaya pemadaman terus dilakukan secara intensif, baik melalui operasi darat maupun udara. Di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait berjuang memadamkan api dari jalur darat pada area yang masih dapat dijangkau. Sementara itu, BNPB mengerahkan dukungan operasi udara dengan dua unit helikopter water bombing. Satu unit telah menyelesaikan satu sorti pemadaman pada Rabu sore, dan unit lainnya telah siap untuk beroperasi penuh hari ini, lepas landas dari Bandara Pondok Cabe untuk mendukung pembasahan dan pendinginan di area kebakaran.
Meski demikian, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala serius. Abdul Muhari menyoroti lokasi titik api yang berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh tim pemadam dari darat. Selain itu, material sampah yang mudah terbakar terus memicu api dan menghasilkan asap pekat yang sangat mengganggu permukiman warga. Koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat juga memerlukan penguatan melalui aktivasi Pos Komando yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah merespons kondisi darurat ini dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin. Status ini diresmikan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh elemen terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat serta lingkungan. Kebutuhan logistik para pengungsi dilaporkan masih dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
BNPB mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Jatiwaringin untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat paparan asap meningkat. Warga disarankan untuk selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, serta menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap. Apabila diperlukan langkah evakuasi atau penanganan lebih lanjut, masyarakat diminta untuk selalu mengikuti arahan petugas.
