Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam pusaran kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat (30). Sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian, Taufik Hidayat ternyata sempat berupaya menemui Dedi Mulyadi, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, upaya pertemuan tak terduga ini terjadi pada dini hari.
Dedi Mulyadi, yang kini menjadi salah satu tokoh politik nasional, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Jadi, Taufik sempat datang ke Gedung Pakuan jam 4.00 WIB dini hari, menemui pos jaga dan dia ngomong pakai helm, pakai masker, saya ingin ketemu Pak Gubernur, saya mau dipenjara tapi ada hal yang harus saya sampaikan dulu," ungkap Dedi, seperti dilansir internationalmedia.co.idJabar pada Selasa (30/6/2026).

Dedi menegaskan, informasi ini bukan sekadar kabar angin. Momen krusial tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Gedung Pakuan. Saat itu, Taufik Hidayat diketahui telah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar, namun tetap berupaya keras meminta bantuan petugas jaga demi bisa bertemu langsung dengan Dedi.
Tak berhenti di situ, Dedi juga mengungkapkan bahwa Taufik sempat berusaha mendatangi kediaman pribadinya yang berlokasi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Namun, rencana kedua ini urung terlaksana. "Jadi itu dan CCTV-nya ada, dan dia mencari dan dia juga berusaha datang ke Lembur Pakuan, sampai di Cikawung, yang nganternya tidak berani, karena takut di jalan, dilihat orang, digebukin, jadi takut yang nganternya," jelas Dedi.
Menurut Dedi, tujuan Taufik Hidayat mencarinya bukanlah untuk meminta perlindungan dari proses hukum yang sedang berjalan. "Jadi dari bahasanya dia siap dipenjara, tapi sebelum dipenjara ada sesuatu yang ingin disampaikan," imbuh Dedi, menginterpretasikan niat Taufik.
Kini, misteri di balik upaya pertemuan Taufik Hidayat dengan Dedi Mulyadi ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang tengah ditangani pihak berwajib.
