Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial FP (38) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Insiden yang sempat viral di media sosial ini disebut dipicu oleh rasa cemburu buta, berawal dari sebuah kalimat sederhana: ‘Adikku sayang’.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB. Awalnya, tersangka FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman. Saat VD mengucapkan ‘Terima kasih adikku sayang’, kalimat itu didengar oleh korban, seorang caddy yang selama ini kerap melayani FP.

Ucapan tersebut sontak menyulut emosi korban, memicu adu mulut sengit yang tak terhindarkan. Ketegangan memuncak, berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh FP. Motif kecemburuan ini menjadi fokus utama penyelidikan awal pihak kepolisian.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan tersebut tersebar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi penangkapan FP. "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Jauhari pada Jumat (26/6). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 09.00 WIB, setelah tim Opsnal Unit I Krimum yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat ini, FP masih menjalani serangkaian proses penyidikan intensif di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara guna memastikan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKBP Parikhesit menegaskan komitmen institusinya. "Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya, menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan.
