Jakarta – Perjalanan hukum panjang pengacara Razman Arif Nasution akhirnya mencapai titik akhir. Ia kini resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara. Kasus yang menjerat Razman ini berawal dari perseteruan sengitnya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Internationalmedia.co.id – News merangkum kronologi lengkap kasus ini, dari awal mula keributan hingga Razman harus mendekam di balik jeruji besi, seperti yang dihimpun pada Jumat (26/6/2026).
Prahara antara Razman dan Hotman mulai memanas pada April 2022. Razman melaporkan Hotman ke pihak kepolisian, menudingnya melanggar kode etik advokat terkait unggahan di media sosial. Tak berhenti di situ, Razman juga melontarkan tudingan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi Hotman, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Hotman Paris, yang merasa difitnah, tak tinggal diam. Ia dengan tegas membantah semua tudingan tersebut dan bersumpah akan melawan.

Pada Mei 2022, Hotman Paris mengambil langkah hukum dengan melaporkan Razman Arif dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebuah perkembangan mengejutkan terjadi pada Juli 2022. Iqlima Kim, yang semula menjadi "korban" tudingan Razman, tiba-tiba berbalik arah. Ia memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Razman sebagai pengacaranya, bahkan merasa menjadi korban malpraktik advokat. Iqlima juga secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan oleh Hotman Paris.
Dengan laporan Hotman yang terus bergulir, Razman Arif Nasution pun menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada Agustus 2022. Setelah melalui serangkaian proses, persidangan terhadap Razman resmi dimulai pada Desember 2024. Ia didakwa bersama Iqlima Kim atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Drama perseteruan ini bahkan sempat tumpah ruah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Sebuah video yang viral, diunggah oleh Hotman Paris sendiri, memperlihatkan Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Terjadi adu mulut dan ketegangan yang memuncak, bahkan melibatkan tim pengacara kedua belah pihak, termasuk Firdaus Oiwobo yang sempat berdiri di atas meja sidang.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pada Juli 2025. Dua bulan kemudian, pada September 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution, menyatakan ia terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan juga dijatuhkan.
Tak terima dengan putusan tersebut, Razman mengajukan banding pada Oktober 2025. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Utara pada November 2025. Razman kembali mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi pada Desember 2025. Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut pada Mei 2026, secara final menguatkan vonis 1,5 tahun penjara bagi Razman.
Sebagai catatan, Iqlima Kim juga telah divonis dalam kasus ini dengan hukuman 6 bulan penjara hingga tingkat kasasi, dan kini kasusnya masuk tahap peninjauan kembali.
Dengan putusan yang telah inkrah, Razman Arif Nasution akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6) sore. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi eksekusi ini, menyatakan bahwa Razman akan menjalani masa hukumannya sesuai dengan surat putusan pengadilan.
Syarpani menjelaskan, "Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution."
