Internationalmedia.co.id – News – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah, menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan keji yang dilakukan Taufik Hidayat (30) atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di Bandung. Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat, termasuk mempertimbangkan hukuman kebiri, bagi pelaku yang kini telah ditangkap.
Dalam pernyataannya yang diterima internationalmedia.co.id pada Kamis (25/6), Abdullah mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat dalam meringkus Taufik. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan tegas dan tanpa kompromi. "Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini adalah perampasan kebebasan dan penghancuran martabat korban secara berulang dalam rentang waktu yang sangat panjang. Hukuman kebiri pantas dipertimbangkan untuk pelaku," tegas Abdullah.

Pertimbangan hukuman berat, termasuk kebiri, didasari oleh dugaan riwayat kekerasan berulang yang melekat pada Taufik. Abdullah menyoroti bahwa mantan istri pelaku juga disebut-sebut pernah menjadi korban kekerasan. "Pola perilaku berbahaya ini terindikasi kuat. Hukuman kebiri bukan hanya sebagai ganjaran setimpal, melainkan juga sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan, dari potensi ancaman serupa di kemudian hari," imbuhnya.
Selain itu, Abdullah juga mendesak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus. Ia menekankan pentingnya langkah ini guna memfasilitasi potensi korban lain yang mungkin selama ini bungkam. "Ini krusial untuk menelusuri secara komprehensif pola kekerasan yang dilakukan pelaku. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis penuh bagi siapa pun yang berani bersuara," pungkasnya.
Taufik Hidayat sendiri telah berhasil diringkus dan kini berstatus tersangka. Ia dibekuk di Majalaya setelah diburu intensif oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini menyusul laporan mengenai penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (29) di Bandung, yang diduga berlangsung selama hampir tiga tahun dan menyebabkan korban menderita luka serius di sekujur tubuh.
Sementara itu, Polda Jawa Barat tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kepada internationalmedia.co.id pada Rabu (24/6), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau sejumlah unggahan di media sosial dari individu yang mengaku pernah menjadi korban. "Kami sangat membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor," ujar Hendra.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan korban lain tersebut. Hendra mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau melalui call center Polri 110. Adapun motif di balik tindakan keji Taufik Hidayat masih terus didalami oleh penyidik. Polisi menyatakan belum dapat menyimpulkan motif pasti karena proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung intensif.
