Sebuah jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang membentang dari Sumatera, Jawa, hingga Bali berhasil dilumpuhkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Polres Metro Bekasi Kota sukses meringkus lima tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram dalam operasi yang signifikan ini.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa benang merah pengungkapan kasus ini terurai dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR. IR diringkus di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti awal berupa sabu seberat 5,25 gram di tangannya.

Pengembangan dari IR kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tangan VST, petugas berhasil mengamankan jumlah sabu yang jauh lebih besar, yakni sekitar 2.065 gram atau setara 2,06 kilogram.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim penyidik terus merunut jejak hingga berhasil menciduk tiga tersangka lain, yaitu MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi menyita tambahan sabu seberat sekitar 101 gram.
Kombes Kusumo memaparkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sabu dalam jumlah besar yang diamankan dari VST rencananya akan dikirimkan ke Bali untuk diedarkan. Tiga tersangka yang ditangkap di Pulau Dewata itu diduga kuat berperan sebagai pengedar lokal. Sementara IR, meskipun beroperasi di Bekasi, juga melayani pemesanan dari wilayah lain, menunjukkan fleksibilitas operasional jaringan ini. "Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali," tegasnya.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan moda transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Guna menghindari deteksi aparat, seluruh transaksi dan komunikasi dilakukan secara rahasia melalui platform media sosial Instagram.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sedangkan IR dikenakan Pasal 114. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
Kombes Kusumo menegaskan bahwa kelima tersangka ini bukan sekadar pengguna, melainkan pemain aktif dalam distribusi narkotika. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok utama serta jaringan yang lebih besar di baliknya. Pengungkapan sindikat ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
