Internationalmedia.co.id – News – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selama tujuh tahun tanpa henti, seorang anak buah gembong narkoba Fredy Pratama, Frans Antony, diduga kuat menjadi operator utama dalam pengiriman uang hasil kejahatan narkotika dari Indonesia menuju Thailand. Setiap kali pengiriman, dana yang diangkut tidak kurang dari Rp 1 miliar.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (19/6/2026), membeberkan detail operasional Frans Antony. "Kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan ini telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023, dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah 1 miliar rupiah," jelas Brigjen Eko. Ia menambahkan, frekuensi pengiriman dana haram tersebut bisa mencapai dua hingga tiga kali setiap bulan, sehingga total pengangkutan diperkirakan mencapai sekitar 168 kali sepanjang periode tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, Frans Antony diketahui menggunakan berbagai modus. Uang tunai hasil penjualan narkotika, khususnya dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura, ditukarkan melalui jaringan money changer ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebelum akhirnya diselundupkan ke Thailand. Tak hanya itu, sindikat ini juga memanfaatkan teknologi crypto currency sebagai salah satu cara untuk mempermudah perlintasan dana ilegal tersebut tanpa terdeteksi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Frans Antony juga berperan sebagai penerima setoran langsung dari jaringan Fredy Pratama lainnya. Ia terbukti menerima uang tunai hasil penjualan narkotika dari Kosnadi Irwan alias Uncle, yang kini telah divonis. Frans menerima total 1.200.000 Dolar Singapura dari Uncle dalam dua kali penyerahan: 400.000 Dolar Singapura pada 4 November 2019, dan 800.000 Dolar Singapura pada 31 Agustus 2020.
"Penerimaan dana dalam jumlah besar ini semakin memperkuat posisi Frans Antony sebagai bendahara utama yang bertanggung jawab menampung dan mengelola arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah kendali Fredy Pratama," ujar Brigjen Eko. Untuk menyamarkan jejak, Frans menggunakan tiga rekening bank yang terdaftar atas nama adik kandungnya, Steven Antony. Steven sendiri juga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan telah lebih dulu menjalani hukuman. Rekening-rekening ini diduga kuat berfungsi sebagai penampungan sementara sebelum dana haram tersebut dialihkan ke luar negeri.
