Pengelolaan Hotel Sultan di Jakarta Pusat resmi beralih tangan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini menghadapi tantangan terkait nasib calon tamu yang telah melakukan pemesanan kamar jauh hari.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengonfirmasi adanya sejumlah tamu yang telanjur memesan akomodasi di Hotel Sultan. Untuk mengatasi hal ini, PPKGBK telah membuka posko khusus atau "crisis center" yang berlokasi tepat di seberang Hotel Sultan. "Bagi tamu yang memiliki jadwal menginap dalam waktu dekat, seperti hari ini atau lusa, kami persilakan langsung mendatangi crisis center kami," ujar Rakhmadi usai proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026). Ia menambahkan, beberapa tamu bahkan sudah berhasil dialihkan ke hotel-hotel lain yang berada di kawasan Senayan.

Namun, Rakhmadi dengan tegas menyatakan bahwa PPKGBK tidak menyediakan kompensasi finansial bagi para calon tamu. Ia menjelaskan, kontrak pemesanan kamar sepenuhnya terjadi antara tamu dengan pihak pengelola lama Hotel Sultan, yaitu PT Indobuildco. "Mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," imbuhnya.
Meskipun demikian, PPKGBK berkomitmen untuk membantu semaksimal mungkin. Rakhmadi mengungkapkan, pihaknya akan mendata seluruh tamu yang telah memesan dan berupaya menjembatani komunikasi antara konsumen dengan pengelola lama. "Nanti dari teman-teman hukum pastinya juga mencoba membantu sebisa mungkin antara hubungan booking atau kontraktual para pihak atau konsumen yang kami paham mereka juga memesannya bisa dari online ataupun langsung kepada pihak yang lalu. Jadi dari sampai situ kita biar bisa bantu sampai kita cross-check dulu," jelasnya.
Senada dengan Rakhmadi, kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menegaskan bahwa tanggung jawab penyediaan sarana sepenuhnya berada pada PT Indobuildco. "PPKGBK tidak memiliki ikatan kontrak apa pun dengan para pemesan kamar," ujar Chandra. Ia juga mengingatkan bahwa informasi mengenai rencana eksekusi pada tanggal 18 Juni telah diumumkan secara transparan melalui situs web PPKGBK. "Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, iktikadnya adalah iktikad, silakan pikirkan sendiri," pungkasnya, menyiratkan adanya pertimbangan etika dalam pemesanan setelah informasi tersebut dipublikasikan.
