Internationalmedia.co.id – News – Sebuah praktik perjudian terselubung yang menyamarkan diri sebagai arena permainan anak-anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat baru-baru ini terbongkar, memicu desakan tegas dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Legislator tersebut mendesak agar para bandar dan pengelola di balik modus kejahatan ini segera ditangkap dan dihukum setimpal.
Sarifuddin Sudding menyoroti serius tindak pidana ini, menekankan bahwa setiap pelaku kejahatan harus menerima sanksi yang tegas, termasuk pihak yang mengelola tempat perjudian berkedok hiburan anak. "Tentunya, setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak," kata Sudding kepada wartawan pada Rabu (17/6/2024).

Menurut Sudding, penggerebekan dua lokasi perjudian oleh Polda Metro Jaya ini bukan sekadar pengungkapan tindak pidana perjudian biasa. Ia melihatnya sebagai cerminan bagaimana praktik ilegal terus beradaptasi, menyusup ke ruang-ruang yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak. "Secara substansi, aktivitas ini jelas memenuhi unsur perjudian, mengingat adanya taruhan, peluang menang atau kalah, serta potensi keuntungan ekonomi," tegasnya.
Legislator dari PAN itu menilai, kasus ini harus menjadi alarm bahwa perjudian modern tak lagi terbatas pada kasino gelap atau lapak konvensional. Ia memperingatkan bahwa perjudian kini mampu menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, dan beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan signifikan.
Lebih lanjut, ia mengamati bahwa fenomena perjudian modern menunjukkan pergeseran pola di Indonesia. Jika dulu perjudian identik dengan kartu atau sabung ayam, kini bentuknya semakin sulit dikenali. Arena permainan elektronik, lanjutnya, menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. "Banyak masyarakat yang terkecoh, mengira lokasi tersebut sekadar warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa," imbuhnya.
Puluhan Orang Diamankan, Modus Operandi Terbongkar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dengan menggerebek dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, total 69 orang berhasil diamankan.
Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa puluhan orang yang diamankan terdiri atas berbagai peran. Rinciannya, tiga orang diidentifikasi sebagai pemilik atau pengelola, 19 orang sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 orang lainnya adalah pemain. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB.
AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa metode operasional perjudian ini terbilang licik. Para pelaku menggunakan mesin-mesin permainan yang umumnya ditemukan di arena anak, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot.
Para pemain diwajibkan melakukan deposit, baik tunai maupun transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher ini selanjutnya ditukarkan dengan koin untuk bermain di mesin-mesin perjudian. Setelah bermain, koin hasil kemenangan tersebut kemudian dapat ditukar kembali, baik dalam bentuk emas maupun uang tunai melalui transfer.
Dari Dissney Timezone, polisi menyita 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya perjudian yang kini semakin adaptif dan sulit dikenali.
