Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Depok berhasil diungkap, menyoroti bahaya kesalahpahaman yang berujung fatal. Pria berinisial MR (38) kini mendekam di tahanan setelah memukul DF (26), seorang driver ojol, di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan. Peristiwa ini, yang terjadi pada Minggu (14/6) sore, dipicu oleh tuduhan palsu bahwa korban adalah seorang penjambret.
Menurut keterangan Kompol Fauzan Thohari, Kapolsek Bojongsari, kejadian bermula saat DF sedang mencari orderan dan melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dari arah belakang, ia diteriaki oleh MR dengan tuduhan "Woi… lu jambret! Woi, lu jambret ya!". Pelaku kemudian mengejar, memepet, dan memotong laju motor korban hingga terpaksa berhenti.

Tanpa banyak bicara, MR langsung mendorong dan memegang kerah baju DF, lalu melayangkan pukulan tangan kosong yang mengenai bibir korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebuah palu dari bengkel motor terdekat dan memukulkannya ke kepala DF, mengenai telinga kiri. Warga sekitar yang melihat kejadian mengerikan tersebut segera menolong korban dan membawanya ke tukang buah di sekitar TKP untuk penanganan awal. Akibat penganiayaan brutal ini, DF mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga.
Kapolsek Fauzan menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah salah paham. MR meyakini bahwa DF mencoba menjambret ponsel seorang ibu-ibu yang diletakkan di dasbor motornya. "Modusnya atau motifnya, yaitu salah paham. Jadi, pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut," jelas Fauzan kepada internationalmedia.co.id.
MR sendiri mengakui melihat korban seolah-olah hendak mencuri ponsel tersebut, yang kemudian memicu aksinya mengejar dan meneriaki DF. Setelah motor korban berhasil dihentikan, penganiayaan dengan palu pun terjadi. Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi sebelum bertindak, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
