Internationalmedia.co.id – News – Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali menjadi sorotan setelah membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Namun, KPK tak gentar, menegaskan bahwa dakwaan yang telah dibacakan sangat jelas dan komprehensif, memberikan gambaran utuh mengenai konstruksi perkara. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Senin (15/6), menyusul bantahan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik untuk mencermati secara seksama isi dakwaan. "Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK. Ia menambahkan, dakwaan tersebut merinci peran masing-masing pihak, waktu kejadian (tempus), lokasi (lokus), serta bagaimana dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi.

Budi meyakini Majelis Hakim akan dapat melihat perkara ini dengan jernih. "Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga konstruksi utuh dari perkara ini," lanjutnya. KPK juga memastikan bahwa dakwaan telah memaparkan secara rinci aliran uang yang disebut-sebut dalam kasus ini, termasuk yang melibatkan terdakwa Sudewo.
Sebelumnya, Sudewo, di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan tegas menolak tuduhan jual-beli jabatan. Ia berargumen bahwa pengisian perangkat desa sepenuhnya merupakan kewenangan kepala desa, bukan bupati. "Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," tegas Sudewo, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Sudewo menjelaskan bahwa kewenangan bupati dalam pengisian jabatan perangkat desa memang pernah ada pada masa bupati sebelumnya, namun tidak lagi berlaku di era kepemimpinannya. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pengumpulan uang oleh para kepala desa yang kini juga menjadi terdakwa. "Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," imbuhnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, dalam dakwaannya pada Senin (15/6), telah membeberkan secara gamblang dugaan korupsi ini. Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan, disebut telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan total mencapai Rp 2,49 miliar. Mereka didakwa menyalahgunakan kekuasaan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa merinci bahwa Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati tahun 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi. "Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas Jaksa. Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
