Pengadilan banding Selandia Baru secara tegas menolak upaya banding yang diajukan Brenton Tarrant, pelaku penembakan brutal di dua masjid Christchurch. Keputusan ini memastikan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pembantaian 51 jiwa pada tahun 2019 tetap berlaku. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Tarrant sebelumnya berusaha membatalkan vonisnya dengan alasan kondisi penahanan yang tidak manusiawi.
Tarrant, yang kini berusia 35 tahun, mengajukan banding pada Februari lalu. Ia berargumen bahwa kondisi penahanannya yang ia sebut "menyiksa dan tidak manusiawi" telah mengganggu kemampuan rasionalnya untuk membuat keputusan saat mengaku bersalah pada Agustus 2020. Pengakuan bersalah itu sendiri mengantarkannya pada vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, sebuah putusan yang pertama kali dijatuhkan di Selandia Baru untuk kasus serupa.

Namun, panel tiga hakim Pengadilan Banding Selandia Baru dengan tegas menolak argumen tersebut. Dalam putusannya pada Kamis (30/4/2026) waktu setempat, pengadilan menyatakan, "Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya." Mereka menambahkan, "Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya."
Pengadilan banding juga menegaskan bahwa pengakuan bersalah Tarrant bersifat sukarela. "Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," demikian bunyi putusan tersebut. Lebih lanjut, bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa Tarrant tidak mengalami dampak psikologis signifikan akibat kondisi penjara pada saat ia membuat pengakuan yang memberatkan dirinya itu.
Dengan demikian, Pengadilan Banding Selandia Baru menyimpulkan bahwa "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan." Keputusan ini mengukuhkan vonis yang telah dijatuhkan atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan teroris.
Sebagai warga negara Australia dan penganut supremasi kulit putih, Tarrant melancarkan aksinya pada Maret 2019. Ia menyerbu dua masjid di Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru, menembaki jemaah Muslim yang sedang menjalankan salat Jumat dengan senapan semi-otomatis ala militer. Aksi kejam tersebut bahkan disiarkan secara langsung di Facebook, mengejutkan dunia. Korban tewas dan terluka, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua, semuanya adalah Muslim, menjadikannya penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
