Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home » Kata Kata Pedas Bawa Anggota Parlemen ke Penjara
Trending Indonesia

Kata Kata Pedas Bawa Anggota Parlemen ke Penjara

GunawatiBy Gunawati31-01-2026 - 03.15Tidak ada komentar2 Mins Read4 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Kata Kata Pedas Bawa Anggota Parlemen ke Penjara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Abidjan – Seorang politisi terkemuka dari Mali, Mamadou Hawa Gassama, harus mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Abidjan, Pantai Gading, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara. Dilansir dari Internationalmedia.co.id – News, keputusan ini menambah babak baru ketegangan diplomatik di kawasan Afrika Barat.

Gassama, yang merupakan anggota parlemen transisi Mali di bawah pemerintahan junta militer, melontarkan pernyataan kontroversial pada September 2022. Dalam sebuah wawancara dengan media Mali, ia secara blak-blakan menyebut pemimpin Pantai Gading yang telah lama berkuasa itu sebagai "musuh Mali". Pernyataan ini muncul di tengah hubungan diplomatik yang memang sudah memanas antara Bamako dan Abidjan, terutama sejak serangkaian kudeta militer mengguncang Mali pada tahun 2020 dan 2021, yang mengantarkan Jenderal Assimi Goita ke tampuk kekuasaan.

Kata Kata Pedas Bawa Anggota Parlemen ke Penjara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Presiden Ouattara sendiri dikenal sebagai penentang keras kudeta yang marak terjadi di beberapa negara Sahel Afrika Barat dalam beberapa tahun terakhir, sebuah sikap yang kontras dengan pemerintahan junta di Mali. Gassama ditangkap saat berada di Pantai Gading pada bulan Juli (tahun tidak disebutkan secara spesifik, namun diperkirakan sebelum vonis) dan segera ditahan. Ia didakwa dengan tuduhan "menghina" kepala negara dan "menyebarkan ungkapan-ungkapan yang menyinggung secara daring".

Selain hukuman penjara tiga tahun, Pengadilan Abidjan juga menjatuhkan larangan tinggal di Pantai Gading selama periode yang sama setelah ia bebas, serta denda yang tidak disebutkan nominalnya. Pengacara Gassama, Mamadou Ismaila Konate, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. "Kami meyakini bahwa keputusan ini, pertama-tama, berlebihan; ini serius, dan sangat berat," ujar Konate kepada awak media, menggarisbawahi beratnya hukuman yang diterima kliennya.

Mamadou Hawa Gassama sendiri bukanlah sosok baru dalam kancah politik Mali. Ia dikenal sebagai figur yang vokal dan pernah menjabat sebagai anggota parlemen oposisi pada masa kepresidenan Ibrahim Boubacar Keita, sebelum Keita digulingkan dalam kudeta militer tahun 2020.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Tudingan Mengejutkan Trump untuk NATO

27-03-2026 - 10.30

Mengapa Israel Kehilangan Prajurit Lagi di Lebanon

27-03-2026 - 10.15

Peringatan Putin Perang Iran Bikin Dunia Lumpuh

27-03-2026 - 10.00

Lebanon Berdarah Ribuan Jiwa Melayang

27-03-2026 - 07.30

Keputusan Mengejutkan Trump Soal Iran

27-03-2026 - 07.15

Terkuak Serangan Iran Sasar Siapa Sebenarnya

27-03-2026 - 07.00
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.