Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป 21 WNI Dideportasi dari Myanmar Setelah Terjebak dalam Penipuan Kerja Judi Daring
World News

21 WNI Dideportasi dari Myanmar Setelah Terjebak dalam Penipuan Kerja Judi Daring

admin internationalmediaBy admin internationalmediaNovember 30, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari kawasan konflik di Myawaddy, Myanmar.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bersama dengan Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok, berhasil memfasilitasi pembebasan 21 WNI tersebut. Mereka akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (29/11) sekitar pukul 22.10 WIB.

Para WNI tersebut awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai scammer daring dan operator judi online di Myawaddy.

Selain dipaksa bekerja di luar janji semula, mereka juga dilaporkan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama berada di sana.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri pada Agustus 2024, yang segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Yangon dan pihak berwenang Myanmar untuk mengusahakan pembebasan para korban.

Untuk membebaskan para korban, pihak Kemlu mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian Myanmar. Selain itu, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intens dengan jejaring lokal di Myawaddy juga dilakukan sebagai bagian dari upaya tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, pada 15 Oktober, 21 WNI tersebut akhirnya berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat.

Sejak 2020 hingga November 2024, Indonesia telah berhasil menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di sembilan negara. Di Myanmar, Kementerian Luar Negeri RI telah menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam jaringan perusahaan online scam di Myawaddy sejak 2023.

Namun, meskipun upaya penanggulangan telah dilakukan, kasus baru terus bermunculan. Kementerian Luar Negeri RI pun mengingatkan agar WNI lebih waspada, terutama terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

“Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” demikian keterangan Kemlu RI.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
admin internationalmedia

Related Posts

Sekutu Zionis Akhirnya Putuskan Hentikan Ekspor Senjata ke Israel

Desember 2, 2024

Anak di Bawah Umur Dilarang Pakai Medsos, Australia Terapkan Kebijakan Baru

November 30, 2024

3 Alasan Benjamin Netanyahu Bisa Diadili oleh ICC: Kejahatan Perang Jadi Tudingan Utama

November 29, 2024

Australia Kirim Delegasi ke RI, Fokus Pada Pemindahan Tahanan Bali Nine

November 29, 2024

ICC Siap Terbitkan Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Militer Myanmar

November 28, 2024

Gencatan Senjata Israel-Hizbullah: Reaksi Global dari Pemimpin Dunia

November 28, 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.