21 WNI Dideportasi dari Myanmar Setelah Terjebak dalam Penipuan Kerja Judi Daring

admin internationalmedia

Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari kawasan konflik di Myawaddy, Myanmar.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bersama dengan Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok, berhasil memfasilitasi pembebasan 21 WNI tersebut. Mereka akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (29/11) sekitar pukul 22.10 WIB.

Para WNI tersebut awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai scammer daring dan operator judi online di Myawaddy.

Selain dipaksa bekerja di luar janji semula, mereka juga dilaporkan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama berada di sana.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri pada Agustus 2024, yang segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Yangon dan pihak berwenang Myanmar untuk mengusahakan pembebasan para korban.

Untuk membebaskan para korban, pihak Kemlu mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian Myanmar. Selain itu, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intens dengan jejaring lokal di Myawaddy juga dilakukan sebagai bagian dari upaya tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, pada 15 Oktober, 21 WNI tersebut akhirnya berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat.

Sejak 2020 hingga November 2024, Indonesia telah berhasil menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di sembilan negara. Di Myanmar, Kementerian Luar Negeri RI telah menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam jaringan perusahaan online scam di Myawaddy sejak 2023.

Namun, meskipun upaya penanggulangan telah dilakukan, kasus baru terus bermunculan. Kementerian Luar Negeri RI pun mengingatkan agar WNI lebih waspada, terutama terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

“Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” demikian keterangan Kemlu RI.

Also Read

Tags

Leave a Comment