internationalmedia.co.id – Langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tengah menjadi sorotan tajam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, baru saja menjalani pertemuan penting dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut kabarnya membahas agenda krusial terkait wacana perubahan definisi korupsi dalam undang-undang yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Dalam keterangannya setelah keluar dari kompleks Istana, Yusril mengungkapkan bahwa fokus utama pembicaraan tersebut adalah mengenai perluasan cakupan tindak pidana korupsi. Ia menekankan perlunya memasukkan berbagai praktik ilegal yang selama ini sangat merugikan keuangan negara namun belum masuk dalam kategori korupsi secara hukum. Salah satu poin utama yang diangkat adalah praktik under invoicing atau manipulasi nilai dalam dokumen transaksi untuk menghindari kewajiban pajak.

"Saat ini, banyak tindakan yang secara nyata merugikan negara namun belum bisa dikategorikan sebagai korupsi. Contohnya adalah praktik under invoicing yang sering disoroti oleh Pak Presiden," ujar Yusril kepada awak media pada Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan bahwa fenomena penyelundupan besar-besaran dan penipuan pajak merupakan bentuk kerugian negara yang nyata. Selama ini, celah hukum membuat para pelaku praktik tersebut sulit dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, ia mendorong adanya redefinisi pada UU Tipikor agar lebih komprehensif dan selaras dengan standar internasional.
Rencana perubahan ini merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut Yusril, definisi korupsi tidak boleh hanya terpaku pada unsur kerugian negara secara spesifik atau sekadar praktik penyuapan (bribery). Jika hanya berfokus pada kerugian negara, maka banyak modus operandi baru yang belum terakomodasi oleh hukum saat ini.
Senada dengan hal tersebut, wacana ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni sepakat dengan pandangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak selalu harus menjadi basis utama dalam menentukan tindak pidana korupsi.
Sahroni menyarankan agar ada pemisahan yang jelas antara risiko bisnis negara dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara. Ia menekankan pentingnya melihat aspek mens rea atau niat jahat dari pelaku.
"Jika seorang kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat justru mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi, maka itulah yang harusnya menjadi fokus utama dalam tindak pidana korupsi," tegas Sahroni.
Dengan adanya rencana revisi UU Tipikor ini, diharapkan penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku penipuan pajak dan penyelundup yang selama ini kerap lolos dari jeratan hukum korupsi.
