Internationalmedia.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mendeklarasikan "konflik bersenjata" dengan kartel narkoba, menandai eskalasi dramatis dalam perang melawan narkotika. Langkah ini diambil setelah serangkaian serangan terhadap kapal-kapal di lepas pantai Venezuela, yang memicu perdebatan hukum dan ketegangan regional.
Trump telah mengerahkan aset militer, termasuk kapal perang ke Laut Karibia, dengan tujuan menargetkan dan menangkap penyelundup narkoba. Pentagon dalam pemberitahuannya menyebutkan bahwa kartel-kartel tersebut kini ditetapkan sebagai "kelompok bersenjata non-negara" dan "organisasi teroris". Tindakan mereka dianggap sebagai "serangan bersenjata terhadap Amerika Serikat".

Surat pemberitahuan kepada Kongres menjadi dasar hukum bagi tiga serangan baru di perairan internasional, yang mengakibatkan kematian sedikitnya 14 orang. Para tersangka penyelundup diklasifikasikan sebagai "pejuang ilegal".
Serangan AS baru-baru ini menyasar kapal-kapal yang diduga membawa narkoba di lepas pantai Venezuela. Namun, legalitas tindakan Washington ini menuai keraguan dari sejumlah ahli hukum.
Juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, menegaskan bahwa presiden bertindak sesuai dengan hukum konflik bersenjata untuk melindungi negara dari ancaman narkoba. "Dia menepati janjinya untuk memberantas kartel dan menghilangkan ancaman keamanan nasional ini," ujarnya kepada AFP, dikutip dari internationalmedia.co.id.
Sementara itu, Venezuela melaporkan adanya deteksi lima jet tempur AS yang terbang 75 kilometer dari pantai mereka. Menteri Pertahanan Venezuela, Vladimir Padrino, mengecam tindakan tersebut sebagai "provokasi" dan "ancaman bagi keamanan nasional".
