Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan gebrakan baru dalam layanan transportasi publik. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akan mengambil alih pengelolaan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu. Tidak hanya mengoperasikan armada kapal, TransJakarta juga akan bertanggung jawab atas manajemen area pelabuhan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaludin, saat dikonfirmasi Internationalmedia.co.id – News baru-baru ini.
Budi Awaludin menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemindahan kewenangan administratif dari Dishub DKI. Lebih dari itu, inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan layanan transportasi yang terintegrasi secara menyeluruh. Menurutnya, pengelolaan operasional dan teknis pendukung, termasuk fasilitas pelabuhan, akan sepenuhnya berada di bawah kendali TransJakarta.

Dengan TransJakarta Laut, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan standar keamanan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh pengguna, baik warga Kepulauan Seribu maupun wisatawan. Kapal-kapal yang saat ini dioperasikan oleh Dishub DKI akan secara bertahap dialihkan pengelolaannya kepada TransJakarta.
Integrasi ini tidak berhenti pada pengalihan armada laut semata. Pemprov DKI berambisi menghubungkan transportasi laut ke Kepulauan Seribu dengan jaringan transportasi darat yang sudah mapan. Budi menuturkan, layanan kapal nantinya dapat tersambung langsung dengan moda transportasi darat seperti bus TransJakarta dan Mikrotrans di titik-titik keberangkatan. Konsep ini diharapkan mewujudkan perjalanan multimoda yang mulus, dari rumah hingga ke destinasi di Kepulauan Seribu, atau sebaliknya.
Mengenai pola trayek dan titik keberangkatan, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif bersama TransJakarta. Skema ini akan dimatangkan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan mobilitas masyarakat. Selain itu, Pemprov DKI juga sedang mengkaji kebutuhan kelembagaan dan regulasi pendukung. Pembahasan melibatkan TransJakarta, BPBUMD, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, serta sejumlah SKPD terkait.
Dari aspek regulasi, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sedang disiapkan. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari penetapan tarif dan subsidi, struktur kelembagaan, bentuk penugasan dan perikatan, hingga mekanisme masa transisi pengelolaan dari Dishub DKI ke TransJakarta. "Kami berharap, skema dan peta jalan beserta rencana detailnya dapat segera dirampungkan dengan hasil terbaik," tutup Budi, optimis.
