Internationalmedia.co.id – News – Sebuah fakta mengejutkan mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2024, bersaksi bahwa praktik pungutan "fee percepatan" untuk haji khusus baru muncul di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa kemarin, Muhyi yang telah mengabdi di Kemenag sejak tahun 2000, ditanya oleh jaksa KPK mengenai kapan skema fee percepatan ini mulai diterapkan. "Di 2023 itu, Pak. Dan 2024," jawab Muhyi lugas. Ia secara tegas menyatakan, sebelum Yaqut menjabat, skema pungutan semacam ini tidak pernah ada.

Jaksa penuntut umum kemudian menggali lebih dalam mengenai inisiator di balik ide pungutan ini. Untuk tahun 2023, Muhyi mengaku tidak memiliki informasi pasti karena saat itu ia bertugas di Arab Saudi. Namun, ia membenarkan menerima uang setelah kembali ke tanah air. "Diberitahu katanya ada ‘keuntungan’," ujarnya, yang awalnya ia kira sebesar USD 4.000, namun ternyata USD 5.000. Sementara untuk tahun 2024, Muhyi menjelaskan bahwa ide ini berasal dari arahan Gus Alex, yang dikenal sebagai mantan staf khusus Menteri Agama.
Pengakuan Muhyi ini menguatkan kesaksian sebelumnya dari Ridwan, mantan staf di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan sebelumnya telah mengakui perannya dalam mengumpulkan fee percepatan haji khusus. Untuk tahun 2023, Ridwan menyebutkan bahwa fee yang dikumpulkan mencapai USD 5.000 per jemaah, dengan total mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah. Sedangkan untuk tahun 2024, fee ditetapkan sebesar USD 2.500 per jemaah, meskipun rincian jumlah total yang terkumpul tidak dijelaskan secara detail.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan kuat adanya aliran dana sebesar USD 271.500, bagian dari total USD 905.000 yang terkumpul, yang disebut-sebut mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan tidak memberikan konfirmasi langsung, hanya menyebutkan bahwa hal itu "belum klir" dan meminta jaksa merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa tugasnya hanya sebatas mengamplopkan uang dan menyerahkannya kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Sebagai konteks, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah didakwa atas kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Kasus ini terus bergulir, mengungkap lapisan-lapisan baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
