Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waringinkurung di Kabupaten Serang, Banten, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang. Pasalnya, lokasi ini disebut polisi sudah tidak beroperasi sejak tahun 2025. Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan praktik pembuangan sampah ilegal di TPA yang seharusnya sudah ditutup tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, insiden ini terjadi pada Minggu (30/8/2026).
Menurut Hari, TPA Waringinkurung sebenarnya adalah TPA sementara yang operasionalnya telah dihentikan pada tahun 2025. Penutupan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan izin resmi untuk membuang sampah di TPA Cilowong. "Pada tahun 2025 pun sudah kami menindaklanjuti bahwasanya jangan ada kegiatan pembuangan sampah di situ lagi," jelas Hari, menceritakan kembali sejarah penutupan TPA tersebut.

Ia menambahkan, lahan di Waringinkurung merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang. Sejak tahun 2020, lahan ini sempat digunakan sebagai TPA sementara oleh Pemkab Serang karena kala itu Pemkab belum memiliki fasilitas pembuangan sampah sendiri. Kesepakatan resmi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang terkait penggunaan TPA Cilowong baru terjalin melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada awal tahun 2026.
Kondisi TPA yang terbakar ini, kata Hari, sudah dipenuhi ilalang tinggi sejak penutupannya. Api sendiri bermula dari ilalang yang kering sebelum akhirnya menjalar ke tumpukan sampah lama di bawahnya. "Begitu ilalang menyala, akhirnya sampah yang lama itu terbakar lah. Nah ternyata sampahnya itu sungguh luar biasa banyak, ya. Jadi yang terbakar saat ini bukan ilalangnya, tapi sisa sampah yang tahun-tahun lalu tertumpuk," ungkapnya. Menariknya, Hari menyebutkan bahwa sampah baru yang ditemukan di lokasi justru tidak ikut terbakar, melainkan hanya sampah kering yang sudah lama.
Pihak kepolisian kini fokus mendalami kemungkinan adanya oknum yang sengaja membuang sampah di lokasi tersebut pasca-penutupan. Hari menyatakan, penyelidikan ini juga untuk mengantisipasi adanya pemanfaatan atau komersialisasi TPA yang sudah tidak aktif. Sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan dan pemerintah setempat, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ini sedang kami tindak lanjuti, karena perintah pimpinan pun silakan diselidiki. Kita khawatir, setelah sudah kita tutup di tahun 2025 lalu, tapi masih ada oknum yang membuang sampah di situ. Kita juga khawatir dimanfaatkan atau dikomersilkan," tegas Hari.
Hingga Minggu (30/8/2026), petugas gabungan masih berjibaku menangani kebakaran. Empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit alat berat (ekskavator) telah dikerahkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman. Meskipun api besar sudah berhasil dipadamkan, asap tebal masih terus mengepul karena api membara di bawah permukaan tumpukan sampah yang sulit dijangkau. "Kalau untuk kondisi terkini saat ini, kalau untuk api yang sifatnya besar itu dipastikan tidak ada. Hanya asap yang belum habis, karena api itu ada di bawah permukaan sampahnya, di bawah tumpukan, jadi sulit dipadamkan," jelas Hari kepada internationalmedia.co.id. Koordinasi dengan Muspika setempat juga terus dilakukan untuk penanganan lebih lanjut agar asap dapat segera diatasi sepenuhnya.
