Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia secara tegas menyatakan bahwa kenaikan biaya, baik untuk permohonan naturalisasi maupun pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung percepatan transformasi digital. Pernyataan ini disampaikan Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026), seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian integral dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah vakum dari perubahan selama satu dekade terakhir. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ungkapnya.

Salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan adalah kenaikan biaya permohonan menjadi WNI bagi Warga Negara Asing (WNA). Tarif yang sebelumnya Rp 50 juta, kini disesuaikan menjadi Rp 75 juta. Menurut Supratman, angka tersebut tidak akan menjadi kendala berarti bagi kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," jelas Supratman.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Biaya yang semula Rp 1 juta, kini naik menjadi Rp 5 juta. Supratman menyoroti bahwa perubahan ini hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil. "Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan pentingnya pemeliharaan sistem digital yang telah dibangun pemerintah. Sistem ini, yang dirancang untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan yang berkelanjutan. "Sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan," imbuhnya.
Proses penyesuaian tarif ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. "Itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," lanjut Supratman. Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat luas dan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.
