Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus memilukan terkuak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana seorang pria lanjut usia berinisial DUM (70) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun hingga korban hamil. Aksi bejat ini terungkap setelah DUM menggunakan modus licik berpura-pura meminta layanan pijat.
AKP Silfi Adi Putri, Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, menjelaskan kronologi kejadian yang mengejutkan ini. Menurut Silfi, tersangka DUM kerap meminta jasa pijat kepada ibu korban yang memang berprofesi sebagai tukang urut. Namun, pada suatu kesempatan, ibu korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang sakit.

"Jadi si korban ini punya ibu. Ibunya itu tukang urut, tukang pijat gitu katanya. Nah, si tersangka ini suka minta pijat sama si ibunya. Suatu hari ibunya disuruh mijat, sakit, katanya enggak bisa lah intinya," ujar Silfi, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id.
Melihat kondisi ibunya, korban kemudian diminta untuk menggantikan ibunya memijat pelaku. Momen inilah yang dimanfaatkan DUM untuk melancarkan aksi bejatnya pertama kali terhadap remaja tersebut. "Disuruhlah anaknya yang suruh mijat. Nah, saat dipijat itulah mulai intinya dilakukan pertama kali saat itu," tambah Silfi. Sejak saat itu, perbuatan keji tersebut diduga terus berlanjut hingga korban diketahui hamil.
Setelah serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan DUM di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Saat ini, kakek berusia 70 tahun tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan yang menggemparkan ini.
AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa DUM dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku kini telah ditahan di sel Mapolres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," pungkas Silfi.
