Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini merampungkan pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT TBS sebagai korporasi. Seluruh tersangka dan sejumlah barang bukti terkait skandal kayu gelondongan yang muncul saat banjir melanda Sumatera Utara, kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses hukum ini melibatkan tiga entitas sebagai tersangka. Mereka adalah PT TBS selaku tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH. Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti krusial, meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldoser, dan berbagai dokumen penting milik perusahaan.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," ujar Irhamni dalam keterangannya yang diterima internationalmedia.co.id, Kamis (10/9/2026). Pelaksanaan penyerahan tersebut, imbuh Irhamni, berlangsung di Kejari Sibolga pada tanggal 28-29 Agustus 2026 lalu, meskipun sempat menghadapi kendala teknis dalam mobilisasi alat berat ekskavator.
Irhamni menggarisbawahi komitmen teguh Bareskrim untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti merusak atau melanggar aturan lingkungan hidup. "Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," tegasnya, menekankan pentingnya penegakan hukum demi kelestarian lingkungan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari penemuan tumpukan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat bencana banjir besar melanda Sumatera pada akhir tahun 2025. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang disinyalir tidak mematuhi kaidah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini telah diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
