Internationalmedia.co.id – News – Sebuah langkah signifikan diambil untuk mempercepat layanan pertanahan dan perpajakan di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). SEB ini berfokus pada mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam konteks pendaftaran tanah, sekaligus mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8), diharapkan menjadi tonggak penguatan layanan bagi masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya menjelaskan bahwa SEB ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar BPHTB, tetapi juga memberikan kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan yang lebih transparan dan efisien.

Tito tidak menampik bahwa selama ini masih banyak kendala teknis yang menghambat layanan pertanahan. "Integrasi data yang belum optimal, serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata, seringkali menjadi biang keladi lambatnya proses penerbitan BPHTB," ungkapnya. Keterlambatan ini, lanjut Tito, pada akhirnya memicu keluhan masyarakat karena berdampak langsung pada lamanya pengurusan sertifikat tanah.
Dengan adanya SEB ini, kualitas layanan pertanahan diharapkan dapat meningkat signifikan. Mendagri secara tegas menginstruksikan para kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, untuk menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar aktif berkoordinasi dengan perwakilan BPN di wilayah masing-masing. "SEB ini adalah payung hukum yang jelas, memberikan panduan teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan BPN di tingkat kabupaten/kota," jelas Tito. Ia menambahkan, tanpa payung hukum ini, koordinasi mungkin akan sulit terwujud. Integrasi dan percepatan layanan BPHTB ini diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya soal pertanahan, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Tito mendorong Pemda untuk menyambut antusias program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah. Kementerian PKP, menurutnya, telah mempermudah daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. "Daerah yang proaktif mengusulkan akan segera ditindaklanjuti. Namun, jika ada daerah yang tidak mengajukan, jangan salahkan kami jika masyarakatnya nanti mempertanyakan minimnya program bedah rumah di wilayah mereka," tegas Tito, memberikan peringatan.
Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, serta Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, bersama dengan para pejabat terkait lainnya.
