Berita mengejutkan datang dari Amerika Serikat. Internationalmedia.co.id melaporkan bahwa Presiden Donald Trump berencana mengubah nama Departemen Pertahanan, atau yang lebih dikenal sebagai Pentagon, menjadi Departemen Perang. Pernyataan ini disampaikan Trump sendiri dalam konferensi pers bersama Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, Senin (25/8) waktu setempat.
Trump menyatakan bahwa perubahan nama tersebut mungkin akan dilakukan dalam waktu seminggu ke depan. Ia berpendapat bahwa nama "Departemen Perang" lebih sesuai, mengingat sejarah kemenangan Amerika Serikat dalam Perang Dunia I dan II. "Ketika kita memenangkan Perang Dunia I, Perang Dunia II, namanya adalah Departemen Perang. Dan bagi saya, memang begitulah adanya," tegas Trump.

Perubahan nama ini memang bukan hal baru. Baik Trump maupun Menteri Pertahanan Pete Hegseth telah beberapa kali menyuarakan penyesalan atas perubahan nama Departemen Perang menjadi Departemen Pertahanan yang terjadi setelah Perang Dunia II. Departemen Perang sendiri berdiri sejak tahun 1789 hingga 1947, sebelum akhirnya diubah oleh Presiden Harry Truman.
Truman kala itu bermaksud untuk memusatkan kekuasaan atas unit-unit militer, terutama Angkatan Laut yang kala itu cukup independen. Namun, Trump melihat perubahan nama ini sebagai isu politis. Ia bahkan sempat menyebut Hegseth sebagai "Menteri Perang" dalam pertemuan puncak NATO Juni lalu.
Meskipun Trump mengisyaratkan perubahan nama akan segera terjadi, prosesnya kemungkinan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perubahan nama Departemen Pertahanan, yang didirikan berdasarkan undang-undang yang telah berusia puluhan tahun, kemungkinan besar memerlukan persetujuan dari Kongres. Langkah Trump ini pun tentu akan menarik perhatian dan menimbulkan berbagai spekulasi.
