Sebuah "bom" informasi meledak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap surat krusial yang dikirimkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Surat ini, yang kini menjadi sorotan tajam, disebut-sebut telah memuat skema pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan format 50:50. Demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Pengungkapan mengejutkan ini terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK mengkonfirmasi hal tersebut kepada Slamet, seorang Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, yang hadir sebagai saksi. Jaksa menunjukkan surat bernomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023, yang ditandatangani basah oleh Yaqut. "Di sini Pak Menteri ditandatangan basah, Pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Yang menarik, lanjut jaksa, surat tersebut sudah secara eksplisit mencantumkan total kuota haji murni ditambah kuota tambahan, yaitu 221.000 ditambah 20.000, sehingga menjadi 241.000 jemaah. Jaksa menekankan bahwa pembagian 20.000 kuota tambahan ini, dengan alokasi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler, sudah termaktub dalam surat tersebut. Hal ini dinilai sejalan dengan keinginan Yaqut yang terungkap dalam rapat daring (zoom meeting) sebelumnya mengenai kebijakan kuota tambahan 50:50. "Kalau kami, kalau berdasarkan angka ini, jadi 10.000:10.000 itu sudah ditambahkan, Pak, ke dalam surat Menteri," jelas jaksa, merinci bagaimana angka-angka tersebut terbagi secara proporsional.
Slamet membenarkan pemahaman jaksa tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah kunjungan Menag ke Arab Saudi, unit-unit teknis Kemenag menindaklanjuti, sehingga kuota normal yang sudah ditetapkan di awal (203.320 reguler dan 17.680 khusus) ditambah dengan kuota tambahan yang dibagi rata 10.000 untuk masing-masing kategori. "Iya. Kalau yang saya tangkap, iya. Memang, izin, boleh saya menyampaikan. Jadi, setelah adanya tadi di Pak Menteri kunjungan ke sana, ada ditindaklanjuti juga oleh unit-unit teknis tadi, sehingga kuotanya itu menjadi kuota normalnya sudah ditetapkan di awal, Pak… Ditambah dapat tambahan ya dibagi 50:50, 10.000:10.000," terang Slamet.
Jaksa menduga surat ini menjadi dasar penting bagi permintaan pemecahan pembagian kuota yang kemudian akan digunakan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi, serta implementasi di sistem e-Hajj. Slamet pun mengkonfirmasi bahwa surat Yaqut tersebut memang menjadi dasar penandatanganan MoU yang membagi kuota tambahan 50:50 untuk haji khusus dan reguler di tahun 2024.
Dalam pusaran kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Persidangan ini terus bergulir, mengungkap lapisan-lapisan baru dalam dugaan korupsi yang menyelimuti pengelolaan ibadah haji.
