Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka individu dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah. Kini, fokus penyelidikan beralih ke ranah yang lebih dalam, yakni mengusut aliran transaksi keuangan para terduga pelaku. Langkah ini diambil untuk mengungkap potensi adanya aktor intelektual atau pihak yang mendanai aksi pembakaran lahan tersebut.
Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini, menegaskan bahwa pendalaman aspek finansial ini krusial. "Apakah mereka ada yang menyuruh, kemudian ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK," ujar Irhamni, menggarisbawahi komitmen Polri untuk membongkar jaringan di balik kejahatan lingkungan ini.

Total 72 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam serangkaian kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah hukum Polda berbeda. Polri secara aktif melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal dan komprehensif.
Kesembilan Polda yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Irhamni menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya identifikasi titik api (hotspot) yang kemudian diverifikasi di lapangan, dan kuat dugaan bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.
Dari total laporan polisi yang ditangani, Polda Riau memimpin dengan 30 laporan dan 35 tersangka. Disusul oleh Polda Sumatera Selatan dengan 15 laporan dan 17 tersangka, serta Polda Jambi yang mengidentifikasi 8 tersangka dari 17 laporan. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari 8 laporan. Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara juga turut berkontribusi dalam penanganan kasus ini dengan jumlah tersangka dan laporan yang bervariasi, menegaskan skala permasalahan karhutla yang masif di Indonesia.
