Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Polda Metro Resmi Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  melimpahkan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan akademisi Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Hari ini pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan polisi (LP) yang dibuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Selain melimpahkan laporan, pihaknya juga turut menyertakan materi dari penyelidikan. Seperti bukti elektronik hingga keterangan dari saksi maupun ahli.

“Administrasi penyelidikan semua kami serahkan terdiri atas barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi, hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum,” papar dia.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu pada Senin, 31 Juli 2023, melalui nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sedangkan yang kedua dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa, 1 Agustus 2023 lewat nomor registrasi LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Berikutnya untuk laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu, 2 Agustus 2023, dengan nomor registrasi STTLP/B/4504/VII/2023/Polda Metro Jaya.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media