Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman

JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2).

Ade Safri menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegas Ade Safri. 

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama,” kata Djuyamto.

Dalam hal ini, Aiman bersama tim hukumnya juga mengadukan perihal penyitaan hp tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Divisi Propam Polri.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media