Internationalmedia.co.id – News – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas mendesak Israel untuk membatalkan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati baru yang disetujui parlemen mereka. PBB memperingatkan bahwa aturan tersebut, yang menargetkan warga Palestina, adalah tindakan kejam dan diskriminatif, bahkan berpotensi menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.
Stephane Dujarric, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, menegaskan kembali sikap PBB yang menentang hukuman mati dalam segala bentuk dan di mana pun. "Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini menjadikannya sangat kejam dan diskriminatif," ujar Dujarric kepada wartawan di New York, seraya menambahkan desakan agar pemerintah Israel mencabut dan tidak memberlakukannya. Pernyataan ini dilansir dari AFP pada Rabu (1/4/2026).

Senada dengan itu, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, juga menyerukan pencabutan segera RUU tersebut. Turk memperingatkan bahwa aturan semacam itu jelas bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Israel. "Hukuman mati sangat sulit diselaraskan dengan martabat manusia, dan penerapannya secara diskriminatif akan menjadi pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," jelas Turk. Ia lebih lanjut menekankan, "Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang."
Selain RUU hukuman mati, Kepala HAM PBB juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset (parlemen Israel). RUU ini bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, yang memicu perang di Gaza. Yang menjadi sorotan adalah pengadilan ini tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," tegas Turk. Ia memperingatkan bahwa "dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak." Pernyataannya lebih lanjut memperingatkan bahwa "langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil."
Mengingat warga Palestina di wilayah pendudukan secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, tindakan legislatif ini secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan jauh lebih keras. Di pengadilan sipil Israel sendiri, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan maksud membahayakan negara.

