Internationalmedia.co.id – News – Sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam insiden yang mengejutkan, kurir barang haram tersebut justru menunjukkan kepasrahan luar biasa, bahkan meminta untuk segera ditangkap sebelum ganja itu sampai ke tujuan akhir di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Gunter Asawijaya alias Aboy (28), yang ditangkap di dalam sebuah bus. Gunter diketahui berperan ganda sebagai penyedia sekaligus kurir untuk jaringan peredaran narkotika ini. Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Gunter yang saat itu duduk di bangku paling belakang dekat toilet bus, langsung dilanda kepanikan saat melihat rombongan petugas kepolisian memasuki kendaraannya.

Tanpa menunggu digeledah, Gunter menghampiri petugas dan menyerahkan diri. "Pak, tangkap saya saja," tiru Brigjen Eko menirukan ucapan Gunter dalam keterangan resmi yang diterima internationalmedia.co.id baru-baru ini. Pengakuan spontan ini mempermudah kerja petugas gabungan yang terdiri dari anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim terkait.
Setelah menyerahkan diri, Gunter kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya yang tersimpan di bagasi bus. Koper tersebut terbukti berisi 20 paket ganja kering siap edar. Penangkapan Aboy sendiri dilakukan pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB, sebagai bagian dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. "Tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram," jelas Brigjen Eko.
Gunter mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Bahari untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan dan kemudian diedarkan di wilayah tersebut. Yang menarik, internationalmedia.co.id juga mengungkap modus operandi baru dalam peredaran ganja jaringan Sumatera Utara-Jakarta ini, yaitu sistem ‘pay later’. Gunter mendapatkan pasokan ganja tanpa modal awal, melainkan dengan sistem pembayaran cicil setelah barang laku terjual.
Brigjen Eko menjelaskan, Gunter bukan kali pertama menggunakan skema transaksi tersebut. Ia sudah dua kali sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis ganja seberat masing-masing 20 kg dengan seorang pemasok bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Harga per kilogram ganja disepakati Rp 5 juta, yang baru dibayarkan kepada Ikhsan setelah barang berhasil terjual.
Sebelum tiba di Bakauheni, Gunter sempat dijemput oleh pria bernama Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket ganja disiapkan. Ikhsan alias RD bersama Rio kemudian memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam koper hitam yang telah disiapkan. Rio diidentifikasi sebagai pemilik ladang ganja, sementara Ikhsan alias RD berperan sebagai pemilik ladang sekaligus pengendali utama jaringan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain 20 kg ganja, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) merek Redmi sebagai barang bukti. Diperkirakan, nilai 20 kg ganja ini mencapai Rp 80.360.000. Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
