Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus penipuan yang menggemparkan terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (3/8), melibatkan seorang nenek yang menjadi korban tipu daya dua komplotan. Dengan modus operandi yang licik, para pelaku berhasil menggasak mobil Toyota Fortuner milik korban setelah salah satu di antaranya mengaku sebagai ‘mantan tahanan KPK’ yang memiliki aset fantastis miliaran rupiah. Dua tersangka, berinisial A (38) dan EJ (45), kini telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, tersangka A adalah otak di balik klaim palsu sebagai eks tahanan KPK yang konon memiliki aset senilai Rp 3 miliar yang disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Untuk memperkuat sandiwara, tersangka EJ berperan sebagai pegawai KPK yang bertugas meyakinkan korban. Mereka mengiming-imingi korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun dengan syarat biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta. Tergiur janji keuntungan besar, korban pun menyerahkan uang tunai Rp 35 juta sebagai langkah awal.

Pada hari yang ditentukan, para pelaku menyediakan sebuah unit apartemen sewaan sebagai tempat istirahat bagi korban, dengan dalih bahwa keesokan harinya mereka akan bersama-sama menuju kantor KPK untuk proses pencairan aset. Namun, saat korban baru saja selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A dengan cepat mengambil kunci apartemen, dokumen penting, dan telepon genggam korban. Tanpa ampun, A langsung meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar mandi, membawa serta seluruh barang berharga miliknya.
Terjebak dan panik, korban berteriak minta tolong sambil memukul-mukul pintu kamar mandi berulang kali. Setelah hampir satu jam terkunci, petugas apartemen yang mendengar kegaduhan akhirnya berhasil membuka pintu dan membebaskan korban. Rekaman CCTV di berbagai titik apartemen menjadi bukti kuat, menunjukkan tersangka A membawa tas korban dan mengendarai mobil Fortuner putih milik korban saat melarikan diri. Atas kejadian ini, korban melaporkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 300 juta ke Polsek Serpong.
Respons cepat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kedua tersangka berhasil dibekuk di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 447 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan/atau Pasal 492 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
AKBP Boy Jumalolo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara. "Jangan mudah percaya pada janji-janji aset atau keuntungan besar yang meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," tegasnya, menekankan pentingnya kehati-hatian.
Fakta mengejutkan terungkap dari penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto menyatakan bahwa tersangka A ternyata bukanlah mantan tahanan KPK seperti yang ia klaim. "Pekerjaan aslinya adalah kurir, pengantar berkas dari KPK," jelas AKP Joko Aprianto, membongkar kedok pelaku yang selama ini menipu korbannya.
Awalnya, para tersangka sempat berkelit, namun bukti rekaman CCTV yang tak terbantahkan membuat mereka tak bisa mengelak. Setelah diinterogasi intensif, tersangka A akhirnya mengakui perbuatannya menipu korban di apartemen, mengambil barang-barang berharga, serta mengakui bahwa klaimnya sebagai mantan tahanan KPK hanyalah kebohongan belaka. Beruntung, mobil Toyota Fortuner milik korban yang sempat dibawa kabur juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen di Karawaci, mengakhiri petualangan penipuan yang merugikan tersebut.
