Perubahan mengejutkan terjadi di pemerintahan Amerika Serikat. Internationalmedia.co.id melaporkan, Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Trump di Gedung Putih Jumat lalu (5/9), dengan Menteri Pertahanan Pete Hegseth berdiri di sampingnya. Trump menyebut perubahan ini sebagai "pesan kemenangan" bagi dunia.
Namun, perubahan nama ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Langkah Trump masih harus melewati proses persetujuan Kongres AS dan tinjauan hukum yang ketat. Dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (6/9), Kongres memegang otoritas penuh dalam pembentukan departemen pemerintahan.

Sejarah mencatat, Departemen Perang pernah ada di AS sejak 1789 di era Presiden George Washington hingga berakhirnya Perang Dunia II pada 1947. Baik Trump maupun Hegseth sebelumnya telah beberapa kali menyatakan kekecewaan mereka atas perubahan nama tersebut pasca Perang Dunia II. Trump berpendapat nama "Pertahanan" terlalu defensif dan tidak mencerminkan kekuatan ofensif Amerika Serikat. Ia lebih menyukai citra "ofensif" yang menurutnya lebih sesuai dengan sejarah kemenangan Amerika di berbagai peperangan.
Perubahan nama ini telah diisyaratkan Trump beberapa minggu terakhir. Bahkan, dalam pertemuan puncak NATO bulan Juni lalu, Trump sudah menyebut Hegseth sebagai "Menteri Perang". Langkah ini pun memicu berbagai spekulasi mengenai motif politik di balik perubahan nama tersebut. Proses selanjutnya akan menjadi sorotan dunia, apakah Kongres akan menyetujui perubahan bersejarah ini atau tidak.

