Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, kembali menjadi sorotan. Internationalmedia.co.id sebelumnya memberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiga kali memanggil Jurist Tan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. Kini, muncul kabar bahwa Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya, mfa.gov.sg, Selasa (29/7/2025), secara tegas membantah informasi tersebut. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan catatan imigrasi, Jurist Tan tidak tercatat berada di wilayah Singapura. Pernyataan ini, menurut kementerian, telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.

"Berdasarkan catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura. "Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia," imbuhnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Yuldi sebelumnya menyatakan bahwa Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura dengan pesawat Singapore Airlines. Sejak saat itu, Jurist Tan belum tercatat kembali masuk ke Indonesia. Kejagung sendiri telah mencekal Jurist Tan sejak 4 Juni 2025.
Kasus ini semakin rumit dengan dugaan keterlibatan Jurist Tan dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019. Ia diduga aktif melobi pihak terkait dan terlibat dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani. Pertemuan antara Nadiem dan pihak Google terkait rencana pengadaan Chromebook juga menjadi bagian dari investigasi.
Keberadaan Jurist Tan yang masih misterius ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Singapura memang tidak memiliki catatan kedatangan Jurist Tan, ataukah ada informasi yang disembunyikan? Kejagung kini dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap keberadaan dan membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pencarian terhadap tersangka korupsi ini pun terus berlanjut.
