Internationalmedia.co.id – News – Insiden kontroversial yang melibatkan tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di konser musik The Sounds Project Ancol, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Setelah video kejadian tersebut viral dan memicu kecaman luas di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan dua individu yang diduga terlibat.
Video yang beredar luas menunjukkan momen di sebuah booth produk miras dalam festival musik tersebut, di mana pengunjung ditantang untuk menghafal Surah Ad-Dhuha. Imbalan bagi mereka yang berhasil menghafal diduga adalah miras, memicu sorakan dan tepuk tangan dari kerumunan. Peristiwa ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Dua Pelaku Ditangkap, Identitas Terungkap
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Keduanya berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki), dan kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kombes Oki kepada wartawan pada Rabu (12/8).
Tantangan Spontan dari Pengunjung
Berdasarkan hasil penyelidikan awal internationalmedia.co.id, tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut diduga merupakan inisiatif spontan seorang pengunjung festival. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pengunjung tersebut mengambil mikrofon dan secara tiba-tiba melontarkan tantangan kepada pengunjung lainnya. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," kata Kombes Iman.
Penyelenggara dan Pihak Brand Diperiksa, Ancaman Pasal 300 KUHP
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk manajemen penyelenggara The Sounds Project dan perwakilan merek minuman Newport. Lokasi kejadian di Ecopark Ancol juga telah disurvei. Kombes Iman menambahkan, pelaku dalam peristiwa ini berpotensi dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan permusuhan atau penghasutan berdasarkan agama. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pembidikan Pelaku Lain dan Bukti Elektronik
Kombes Oki Waskito tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang dimintai keterangan, dan polisi juga telah menyita bukti autentik elektronik yang relevan dengan kasus dugaan penistaan agama ini. "Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain," tegasnya, menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berkembang.
Respons Penyelenggara Acara: Marah dan Mengecam
Pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan kemarahan dan kekecewaan mereka atas insiden tersebut. Melalui akun Instagram resminya, mereka menegaskan bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan arahan atau persetujuan mereka. "Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tulis The Sounds Project. Mereka juga telah menegur pihak sponsor terkait dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, serta akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Tanggapan Newport: Permohonan Maaf dan Pengakuan Kelemahan Pengawasan
Direktur Newport, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Handoko menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari program, konsep promosi, atau arahan yang dibuat oleh Newport, melainkan muncul secara spontan dari pengunjung di lokasi. Ia juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan, yang menyebabkan situasi tidak tertangani sebagaimana mestinya saat insiden berlangsung. "Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian," ucap Handoko, menegaskan komitmen perusahaannya untuk menghormati nilai-nilai agama dan sensitivitas masyarakat.
Kasus ini masih terus bergulir di tangan kepolisian, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan penentuan peran masing-masing pihak. Publik menantikan kejelasan dan penegakan hukum yang tegas atas insiden yang telah melukai banyak pihak ini.
